Latest Article
Bagaimana kedudukan dan peran Jemaat dan Majelis Jemaat di GKI?

Bagaimana kedudukan dan peran Jemaat dan Majelis Jemaat di GKI?

Pertanyaan:

 1Apakah yang membedakan jemaat, penatua dan pendeta di GKI? Apa saja peranan mereka?

Jawab:

Pertanyaan tentang apa yang membedakan antara umat dengan penatua dan pendeta, semoga bukan pertanyaan yang dilandasi oleh pembedaan yang sifatnya hirarkhis. GKI tidak mengenal sistem pemerintahan gerejawi secara hirarkhis. Karena dalam teologi GKI semua pejabat gerejawi yaitu Penatua dan Pendeta adalah bagian dari umat. Karena itu kedudukan antara Umat dengan Penatua dan Pendeta adalah sama. Masing-masing memiliki kedudukan, kewajiban dan tanggungjawab yang sama. Mereka mengemban tugas untuk melaksanakan misi Allah sesuai dengan karunia Roh Kudus. Dalam penjelasan di Mukadimah menyatakan: “Anggota gereja mempunyai peranan yang sangat menentukan sebagai pelaku yang secara nyata melaksanakan misi gereja.” Namun antara umat dengan Penatua dan Pendeta memiliki peran atau fungsi yang berbeda sesuai panggilan dan talentanya. Jabatan Penatua dan Pendeta ditetapkan untuk melaksanakan secara fungsional agar misi Allah dapat diwujudkan secara lebih efektif, sinambung, dan koordinatif. Dengan demikian jabatan Penatua dan Pendeta merupakan jabatan yang melayani sebagaimana nasihat Rasul Paulus, yaitu: “Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa, tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena mau mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri. Janganlah kamu berbuat seolah-olah kamu mau memerintah atas mereka yang dipercayakan kepadamu, tetapi hendaklah kamu menjadi teladan bagi kawanan domba itu” (1Petr. 5:2-3).

Fungsi jabatan Penatua dan Pendeta relatif sama. Mereka bersama-sama bertanggungjawab penggembalaan khusus, pelayanan ke dalam dan keluar, melaksanakan pendidikan dan pembinaan, dan menjaga ajaran. Tugas khusus Pendeta adalah melaksanakan pemberitaan firman, melayani sakramen-sakramen, menahbiskan/meneguhkan Pendeta, meneguhkan Penatua, melaksanakan peneguhan dan pemberkatan pernikahan, dan melantik badan pelayanan.

2. Bagaimana proses seseorang jemaat dipilih, diangkat dan diteguhkan sebagai penatua?

Jawab:

Proses seorang anggota jemaat untuk dipilih, diangkat dan diteguhkan sebagai penatua melalui empat proses, yaitu: tahap Pencalonan, tahap Penetapan, tahap Pembekalan, dan tahap Peneguhan. Pertama, dalam tahap Pencalonan, Majelis Jemaat meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota jemaat dan pejabat gerejawi selama tiga hari Minggu berturut-turut. Masukan nama-nama-nama tersebut didasarkan pada jumlah dan fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Misal Majelis Jemaat membutuhkan sekretaris, bendahara, penatua pendamping badan pelayanan, penatua pendamping wilayah, dan sebagainya. Kedua, pada tahap Penetapan, Majelis Jemaat melawat calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya, dan mewartakan selama tiga hari Minggu berturut-turut agar anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Pada tahap Penetapan terbuka kemungkinan untuk dibatalkan apabila terbukti calon Penatua tersebut memiliki pengajaran dan tingkah-laku yang tidak sesuai dengan firman Tuhan dan Tata Gereja GKI. Ketiga, pada tahap Pembekalan para calon Penatua harus mengikuti pembekalan agar mampu melaksanakan tugas panggilan, pelayanan, dan kewajibannya dengan baik. Keempat, pada tahap Peneguhan para calon Penatua diteguhkan sesuai Liturgi Peneguhan Penatua untuk menjabat selama satu periode yaitu tiga tahun.

3. Apa yg menyebabkan badan pelayanan/komisi tidak punya hak mencalonkan seorang jemaat menjadi penatua, atau dengan kata lain yang mencalonkan harus perorangan.

Jawab:

Hakikat Badan Pelayanan (komisi-komisi gerejawi) adalah diangkat oleh Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugas kepemimpinan di bidang pelayanan khusus, misal: Komisi Anak, Komisi Remaja, Komisi Pemuda, Komisi Perlawatan, dan sebagainya. Badan Pelayanan juga dapat berwujud Yayasan, dan Departemen untuk menangani suatu bidang pelayanan yang bersifat tetap, misalnya Yayasan Pendidikan, Yayasan Anak-anak Yatim-piatu, Yayasan Medis, dan sebagainya. Dengan demikian Badan Pelayanan tidak mewakili keseluruhan jemaat, lingkup pelayanannya lebih khusus, terbatas pada suatu periode tertentu, dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Karena itu Badan Pelayanan tidak memiliki hak untuk mencalonkan seorang jemaat menjadi Penatua. Mereka dapat mencalonkan Penatua secara perorangan, namun bukan secara kelembagaan suatu Badan Pelayanan tertentu. Sebab eksistensi Badan Pelayanan pada hakikatnya tidak mewakili secara representatif anggota jemaat untuk menjadi seorang Penatua.

4. Dinamika apa saja yang terjadi dalam proses pemilihan penatua?

Jawab:

Hakikat pemilihan penatua adalah proses mencari kehendak Tuhan yang dengan anugerah-Nya berkenan memakai orang-orang tertentu mengemban misi Allah yang diwujudkan dalam Pembangunan Jemaat. Mencari dan memahami kehendak Tuhan dalam proses pemilihan penatua berarti setiap umat terbeban secara rohani dan praktik untuk sungguh-sungguh mendoakan, dan mencermati dengan mata-rohani iman orang-orang yang dipandang dapat melayani Tuhan dan jemaat-Nya. Umat menggumuli dengan doa berarti setiap umat menyadari dengan pikiran yang jernih dan hati nurani yang murni berseru kepada Tuhan agar Ia berkenan menunjukkan orang-orang yang dapat melaksanakan misi Allah dengan sepenuh hati. Secara ringkas dinamika dalam proses pemilihan penatua adalah dinamika spiritualitas umat yang peduli dan sikap memiliki (sense of belonging) terhadap kehidupan gereja Tuhan, yaitu jemaat GKI di mana ia menjadi anggotanya. Karena itu dalam kehidupan jemaat GKI tidak mengenal dinamika “persaingan” agar seseorang dapat menjabat sebagai penatua. Walau GKI tidak mengenal dinamika persaingan, bukan berarti jabatan penatua hanya terbuka kepada mereka yang sekedar mau melayani tetapi enggan diperlengkapi dan diberdayakan. Kehadiran para penatua dengan karakter yang hanya mau melayani namun tidak mampu melaksanakan tanggungjawabnya akan menjadi masalah. Jabatan penatua yang demikian hanya sekedar suatu prestige namun miskin dalam dedikasi, disiplin, hubungan komunikasi, spiritualitas, dan pertanggunganjawab. Dalam Tata Gereja GKI di bagian Tata Laksana pasal 83 syarat penatua menyangkut ketentuan: komitmen, karakter, kemampuan, administratif (misal: minimal sudah 2 tahun menjadi anggota sidi) dan pelengkap (sejauh mana terdapat hubungan keluarga). Syarat Tata Laksana pasal 83 hendak menyatakan bahwa jabatan Penatua adalah jabatan gerejawi yang terhormat sehingga harus diemban dengan tanggungjawab penuh, kemampuan yang memadai, dan spiritualitas yang dewasa.

  1. Bagaimana menghindari perasaan suka atau tidak suka terhadap bakal calon penatua di forum panitia nominasi?

Jawab:

Sebelum membentuk Panitia Nominasi, biasanya Majelis Jemaat memiliki perangkat berupa persyaratan seseorang dapat dicalonkan sebagai Penatua. Persyaratan menjadi Penatua bersumber pada ketentuan Tata Laksana GKI pasal 83, dan juga ketentuan lain yang lebih rinci misal kebutuhan suatu fungsi khusus dalam jabatan Penatua. Kita mengetahui bahwa jabatan Penatua secara organisasional hanyalah satu tahun, kecuali jabatan seorang Pendeta. Jabatan organisasional tersebut paling banyak dapat dijabat selama dua tahun (Tata Laksana pasal 167). Dengan demikian setiap pemilihan Penatua, Majelis Jemaat membutuhkan kader atau orang-orang yang dapat menduduki suatu jabatan yang sifatnya organisasional. Untuk itu perlu dibuat job-description (uraian tugas) dan syarat-syarat khusus dalam jabatan tersebut. Dengan job-description dan syarat-syarat yang jelas, Panitia Nominasi tidak akan terjatuh pada pertimbangan atas dasar suka atau tidak suka.

Majelis Jemaat juga perlu memilih para anggota Panitia Nominasi yang memiliki karakter dan spiritualitas yang dewasa serta bijaksana. Sebab Panitia Nominasi adalah kepanjangan tangan dari Majelis Jemaat. Karena itu Majelis Jemaat perlu senantiasa mencari dan memilih para anggota Panitia Nominasi yang mengutamakan objektivitas, tidak diskriminatif, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, takut akan Tuhan, dan peduli dengan pertumbuhan jemaat.

  1. Seseorang jemaat yang sudah ditetapkan sebagai calon penatua batal diteguhkan sebagai penatua dengan alasan apa saja?

Jawab:

Pada tahap Penetapan, seorang jemaat dapat dibatalkan sebagai calon penatua apabila tidak terpenuhi ketentuan Tata Laksana pasal 83, yang salah satunya menyatakan: “Bersedia menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan firman Tuhan, dan bersedia memegang ajaran GKI.” Dengan perkataan lain, apabila anggota jemaat lain mengetahui bahwa calon penatua tersebut memiliki kelakuan yang bertentangan dengan firman Tuhan misal dia melanggar salah satu hukum Allah dalam Sepuluh Firman, maka calon penatua tersebut dapat dibatalkan peneguhannya. Di Surat 1 Timotius 3:2-4 berkata: “Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang, seorang kepala keluarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya.”

Demikian pula bila anggota atau beberapa jemaat mengetahui bahwa calon penatua tersebut memiliki ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran GKI. Misalnya calon penatua tersebut menolak ajaran GKI, yaitu: menolak ke-Tuhan-an Yesus, menganggap manusia mampu menyelamatkan diri dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri, tidak percaya akan karya penebusan Kristus sebagai pendamaian yang menyeluruh, menolak pengajaran Trinitas namun mengakui ajaran Unitarianisme (ajaran Saksi Yehovah), dan sebagainya.

7. Apakah seorang penatua berhak dan boleh menolak terlibat dalam pelayanan dengan alasan bahwa “GKI XYZ” tidak benar pengajarannya? Apakah terhadap penatua tersebut perlu dilawat, digembalakan atau ditanggalkan kepenatuaannya?

Jawab:

Pernyataan berupa tuduhan bahwa suatu jemaat GKI tertentu yang memiliki pengajaran tidak benar seharusnya didasari oleh pengamatan dan penelitian yang komprehensif, bukan lahir dari sikap yang menghakimi. Apabila suatu jemaat GKI memiliki pengajaran yang tidak benar sesuai dengan prinsip-prinsip pengajaran GKI, tentu Majelis Jemaat (para Pendeta dan para Penatua) dalam tubuh jemaat GKI tersebut harus digembalakan Khusus. GKI dapat menggembalakan khusus terhadap Majelis Jemaat setelah Badan Pekerja Majelis Sinode sudah melakukan secara optimal percakapan pastoral (Tata Laksana 47:1). Jadi bilamana terbukti bahwa Majelis Jemaat tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur tentang alasan Penggembalaan Khusus, maka Majelis Sinode dapat menetapkan status Penggembalaan Khusus atas Majelis Jemaat tersebut, sehingga Majelis Jemaat tersebut tidak diperkenankan melakukan tugas-tugasnya sebagai Majelis Jemaat.

Namun apabila seorang Penatua menuduh dengan menghakimi suatu jemaat GKI tanpa alasan teologis atau moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu letak permasalahan adalah pada Penatua yang bersangkutan. Sikap Penatua tersebut telah menjadi batu sandungan bagi jemaat. Kehadirannya tidak mendatangkan keselamatan dan damai-sejahtera bagi jemaat yang dilayaninya. Karena itu Majelis Jemaat perlu melakukan perlawatan, dan dapat berlanjut pada proses Penggembalaan Khusus kepada yang bersangkutan. Pada saat yang bersangkutan dinyatakan dalam status Penggembalaan Khusus, maka pada saat itu yang bersangkutan harus dinonaktifkan jabatannya sebagai Penatua selama enam bulan (Tata Laksana pasal 41:1). Namun bila yang bersangkutan tidak bertobat dan mengeraskan hati, maka dalam jangka waktu enam bulan berikutnya jabatannya sebagai Penatua akan ditanggalkan (Tata Laksana pasal 41:4).

  1. Apabila di dalam panitia nominasi secara mayoritas menolak seorang bakal calon penatua, tetapi si bakal calon tersebut apakah tetap bisa diteguhkan sebagai penatua? (Misal 7 kontra dan 3 pro)

Jawab:

Keberadaan Panitia Nominasi adalah diangkat dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Mereka mendapat mandat dari Persidangan Majelis Jemaat untuk membantu Majelis Jemaat dalam memproses anggota jemaat yang akan diteguhkan dalam jabatan Penatua. Karena itu fungsi Panitia Nominasi adalah mengusulkan nama-nama calon yang telah diseleksi sesuai ketentuan dan syarat Tata Gereja GKI. Namun keputusan gerejawi yang menentukan seseorang untuk diteguhkan sebagai Penatua atau tidak, adalah proses pengambilan keputusan di Persidangan Majelis Jemaat. Apabila Persidangan Majelis Jemaat menyetujui dan menerima, maka yang bersangkutan dapat diteguhkan sebagai Penatua. Sebaliknya apabila Persidangan Majelis Jemaat tidak setuju dan menolak, maka yang bersangkutan tidak dapat diteguhkan sebagai Penatua.

Pertanyaan tersebut tampaknya juga mengandaikan bagaimana bila dalam proses mengusulkan nama-nama tertentu kepada Majelis Jemaat, ternyata di antara anggota Panitia Nominasi tersebut tidak sepakat sehingga timbullah pro-kontra terhadap nama seseorang. Apabila percakapan tidak mencapai mufakat dalam suasana musyawarah, maka terpaksa ditempuh pengambilan keputusan secara voting. Pertanyaan tersebut di atas mengandaikan bahwa voting telah terjadi dengan hasil: 7 orang yang kontra dan 3 orang yang pro. Bilamana telah disepakati pengambilan keputusan secara voting, maka nama calon Penatua tersebut tidak dapat diusulkan kepada Majelis Jemaat. Dalam daftar bakal calon, nama yang akan dicalonkan tersebut tidak dapat diajukan dalam nominasi yang akan dibahas dan diputuskan oleh Persidangan Majelis Jemaat. Dengan demikian secara otomatis, nama bakal calon tersebut tidak dapat diteguhkan sebagai Penatua.

Salam sejahtera,

Pdt. Yohanes Bambang Mulyono

Leave a Reply